Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali b. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi c. Memori Peninjauan Kembali d. Panjar Biaya Perkara

  1. 1. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Pemohon PK dan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi 2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon PK 3. Petugas PTSP menerima tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Perkara PK dari Kuasa Pemohon PK 4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pemohon PK 5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK ke dalam SIPP 6. Panitera Muda Perdata menunjuk Staf Perdata untuk memproses Perkara PK tersebut 7. Staf Perdata melakukan Proses Pemberitahuan PK, Memori PK dan Kontra Memori PK kepada Para Pihak 8. Staf Perdata menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI

30 hari setelah kontra PK diterima Pengadilan Negeri Mentok wajib dikirim ke Mahkamah Agung

SK KPN MENTOK No. W7-U5/031/OT.01.3/1/2023 Tentang Penetapan Radius dan Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata pada PN MENTOK

a. Pemohon PK menerima tanda terima pernyataan Peninjauan Kembali b. Pemohon PK menerima tanda terima penyerahan Memori PK/ Kontra Memori PK c. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"